Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungPemerintahan

Tegakkan Disiplin, Camat Lembeh Selatan Larang Kendaraan Dinas Keluar Wilayah Tanpa Instruksi

×

Tegakkan Disiplin, Camat Lembeh Selatan Larang Kendaraan Dinas Keluar Wilayah Tanpa Instruksi

Sebarkan artikel ini
Camat Lembeh Selatan, Rafles P. Masoara, SE. (Foto: untuk SUDARA.ID)
Camat Lembeh Selatan, Rafles P. Masoara, SE. (Foto: untuk SUDARA.ID)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Kecamatan Lembeh Selatan (Lesat), Kota Bitung, memperketat pengawasan penggunaan fasilitas negara. Camat Lembeh Selatan, Rafles P. Masoara, SE, secara tegas melarang seluruh jajarannya menggunakan kendaraan dinas keluar wilayah tanpa instruksi resmi.

​Penegasan ini disampaikan Rafles usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah tersebut diambil guna memastikan aset daerah digunakan secara bertanggung jawab dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.

Example 300x600

​Rafles menekankan bahwa kendaraan operasional merupakan alat penunjang kerja, bukan fasilitas pribadi yang bisa digunakan bebas.

Baca juga:   Komnas HAM RI Apresiasi Polri Tangani Konflik Bitung

​“Kami pastikan semua tetap sesuai petunjuk. Tidak ada penggunaan fasilitas keluar daerah tanpa instruksi. Semua difokuskan untuk pelayanan masyarakat di kecamatan,” ujar Rafles.

​Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Lembeh Selatan. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara yang tepat sasaran adalah kunci utama dalam menjaga profesionalisme kerja.

Baca juga:   Jaksa Yadyn Bahas Modus Operandi Korupsi dan Pencucian Uang Sophisticated di Seminar Hukum Unsrat

​Selain larangan keluar wilayah, pihak kecamatan juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap mobilitas kendaraan dinas. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

​Poin-poin utama penegasan Camat Lembeh Selatan:

– ​Larangan Keras: Tidak ada kendaraan dinas yang diperbolehkan melewati batas wilayah tanpa surat tugas atau instruksi pimpinan.

– ​Fungsi Utama: Fasilitas negara hanya untuk mendukung kepentingan dinas dan pelayanan warga.

Baca juga:   Dilantik Presiden Prabowo, Hengky Honandar dan Randito Maringka Resmi Jabat Walikota dan Wakil Walikota Bitung

– ​Sanksi Disiplin: Pengawasan dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan aset.

​“Dengan pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap aturan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” lanjutnya.

​Menutup keterangannya, Rafles menjelaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

​“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *