Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Terciduk Bawa Sajam, RM Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

×

Terciduk Bawa Sajam, RM Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang pria belia berinisial RM (16) diciduk Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kelurahan Pateten III Kecamatan Maesa Kampung Unyil, Kota Bitung, Minggu (27/10/2024) pukul 03.20 Wita.

Sebagaimana dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, RM ditangkap Tim Tarsius saat sedang nongkrong menikmati sajian minuman keras (miras) bersama dengan rekan-rekan sejawatnya di bilangan Pateten Tiga.

Example 300x600

Tanpa mereka sadari, jam-jam rawan kejahatan malam hari tersebut merupakan jadwal bagi Tim kebanggaan masyarakat Bitung, Tim Tarsius untuk berada dalam performa maksimal dalam menciptakan rasa nyaman bagi Kota Bitung tercinta.

Baca juga:   Cegah Pelanggaran Kampanye Di Luar Masa Kampanye, Bawaslu Sulut Imbau Parpol dan Bakal Calon Perseorangan DPD

“Tim Tarsius mendapati sekelompok anak-anak muda (AAM) yang sedang nongkrong dan menkonsumsi miras, kemudian tim turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok AAM tersebut,” kata Iptu Anggai.

“Salah satu dari mereka pada saat melihat kedatangan team, langsung mencabut sesuatu dari pinggangnya dan membuang barang tersebut, namun pada saat di periksa ternyata yang dibuang tersebut adalah senjata tajam jenis pisau badik,” lanjut Iptu Anggai.

Baca juga:   Jejak Pencurian Handphonenya Terendus Polisi, Arel Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

“Tim kemudian melakukan introgasi satu persatu kepada AAM tersebut dan salah satu dari mereka yang bernama lelaki RM mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya, yang dibuatnya sendiri dan digunakan untuk menjaga diri,” ungkap Iptu Anggai.

“Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke Mako Polres Bitung guna proses lanjut,” ujar Anggai.

Baca juga:   Polres Bitung Limpahkan Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Bitung

Atas temuan ini polisi telah menyita sebilah pisau badik dan menerapakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 kepada terduga pelaku RM. (*)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *