Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Pendidikan

Unsrat Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Penelitian dan Perubahan Data

122
×

Unsrat Klarifikasi Isu Penyimpangan Dana Penelitian dan Perubahan Data

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA (Foto : Humas Unsrat / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melalui Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dana penelitian dan perubahan data pada platform SINTA (Science and Technology Index) milik Kemendikbud.

Pemberitaan tersebut sebelumnya diangkat oleh LSM RAKO dan dimuat di Pelopor Media.com pada 14 Februari 2025.

Example 300x600

Prof. Kindangen menjelaskan bahwa SINTA adalah platform web yang dikembangkan oleh Kemenristekdikti untuk memungkinkan peneliti atau dosen memperbarui kinerja penelitian mereka secara mandiri.

Baca juga:   4.121 Peserta Ikuti Ujian SNBT di Unsrat Manado, Begini Jadwal dan Syaratnya 

“Sistem ini bersifat terbuka, artinya dosen dapat menginput data penelitian mereka sendiri. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh operator Dikti, operator Unsrat, atau operator LPPM Unsrat,” ujarnya dalam keterangan Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Prof. Kindangen menegaskan bahwa panduan LPPM tentang kapasitas dosen dalam penelitian bertujuan untuk pemerataan internal dan hanya berlaku untuk penelitian kompetisi.

“Pada tahun 2023, dosen hanya bisa mengajukan 2 judul penelitian, sedangkan tahun ini bisa 3 judul. Sementara itu, penelitian penugasan menjadi kewenangan Rektor untuk menetapkan peneliti,” jelasnya.

Baca juga:   Unsrat Gelar FGD untuk Akselerasi Implementasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Terkait isu seorang dosen mengetuai lebih dari satu penelitian, Prof. Kindangen menyatakan bahwa hal tersebut tidak dilarang.

“Beberapa dosen di Unsrat bahkan bisa mendapatkan 3 penelitian sebagai ketua dengan dana dari Dikti. Ini tergantung pada kapasitas dan kompetensi dosen yang bersangkutan,” tambahnya.

Mengenai perubahan data SINTA yang diberitakan, Prof. Kindangen menekankan bahwa SINTA bersifat sangat personal.

“Data di SINTA bisa diubah oleh peneliti yang bersangkutan, tergantung pada keinginan mereka untuk memasukkannya atau tidak. LPPM hanya menyarankan agar semua dosen mengupdate data penelitian mereka untuk keperluan pribadi dan pemeringkatan Unsrat di SINTA,” ujarnya.

Baca juga:   Gelar UTBK-SNBT di Tahuna, Unsrat Bikin Sejarah Baru Lewat Polnustar 

LPPM Unsrat juga mendorong seluruh dosen untuk aktif menginput dan memperbarui data penelitian mereka di SINTA. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mendukung posisi Unsrat dalam pemeringkatan nasional.

“Kami berharap semua dosen dapat memanfaatkan SINTA secara optimal untuk kemajuan bersama,” tutup Prof. Kindangen. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *