Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPemerintahanPolitik

YSK-Victory Menuju Pelantikan 6 Februari 2025

1616
×

YSK-Victory Menuju Pelantikan 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) dengan latar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Foto: Istimewa/DoX)
Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) dengan latar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Foto: Istimewa/DoX)
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Pelantikan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih Pilkada 2024 sepertinya akan segera terlaksana, pasca dicabutnya gugatan PHPUKADA Sulut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Hal ini diketahui setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, yang dalam kesepakatan bersama menyetujui Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten-Kota, yang tidak sedang berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah bisa dilakukan pelantikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

Example 300x600

Hasil kesimpulan rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025) itu, dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda SH MH, dan turut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL.M., dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Baca juga:   Resmikan Kantor DPD Gerindra Sulut, Yulius Selvanus Ajak Relawan dan Partai Bersatu untuk Sulut

Berdasarkan poin pertama hasil RDP tersebut, untuk menuju pelaksanaan pelantikan pasca di cabutnya gugatan di MK, paslon YSK-Victory harus terlebih dahulu di tetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan diusulkan DPRD Provinsi Sulut kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI.

“Pertama, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Baca juga:   YSK E-Sports dan Cosplay Universe Tournament, Yulius Selvanus: "Saya paling Idola Naruto"

Namun sebelum ditetapkan KPUD Sulut, YSK-Victory harus terlebih dahulu menerima surat Putusan dari MK, terkait dicabutnya gugatan sengketa PHPUKADA Sulawesi Utara, sehingga dinyatakan berkekuatan hukum, sebagaimana yang disebutkan dalam poin kedua, “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MKRI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MKRI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Baca juga:   Legislator Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sulut

Sementara untuk poin ketiga dari kesimpulan RDP tersebut, disampaikan bahwa Mendagri akan mengusulkan revisi Peraturan Presiden terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah.

“Ketiga, Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.

Diharapkan dengan proses lanjutan pasca pencabutan gugatan di MK menjelang rencana pelantikan 6 Februari mendatang, Masyarakat Sulawesi Utara akan segera memiliki Pemimpin baru dalam menggerakkan roda Pemerintahan, untuk Sulut yang lebih Maju dan Sejahtera.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *