Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaMinahasa SelatanPolitik

23 November Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Timses Paslon Taat Aturan

1658
×

23 November Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Minsel Ingatkan Timses Paslon Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Amurang, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghimbau seluruh tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar taat aturan dan menurunkan seluruh atribut kampanye tepat pada berakhirnya masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 mendatang.

Example 300x600

“Sesuai regulasi masa kampanye berakhir tanggal 23 November, menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye lainnya,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Rabu (23/10/2024).

Baca juga:   KPU Manado Terima Pendaftaran Imba Rogi-Ivan Lumentut

Keintjem menjelaskan bahwa setiap tim sukses wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan dan regulasi yang ada.

“APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Minsel harus diturunkan tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024,” jelasnya.

Selain APK, Keintjem juga mengingatkan agar semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik ikut dibersihkan.

Baca juga:   Peringati HUT Ke-15 PN Amurang, Bupati FDW Olahraga Bersama Forkopimda

Senada dengan Keintjem, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Minsel sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai sanksi dan larangan terkait tahapan kampanye yang ada.

Baca juga:   KPU Nyatakan Berkas AGK Deren Lengkap

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama menyampaikan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI, Polri, ASN, Hukum Tua/Lurah, perangkat desa, dan lainnya.

“Terkait pemasangan APK, pihaknya menegaskan KPU telah menentukan titik kordinat lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan,” terang La Ode.

(Advetorial Bawaslu Minsel)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *