Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

MK Resmi Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Utara 2024

1697
×

MK Resmi Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Utara 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Sulawesi Utara, Jumat (3/1/2025).

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, sebelas perkara yang telah diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut, terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.

Example 300x600

Jadwal registrasi PHPKADA MKRI ini sesuai jadwal tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga:   Polisi Gadungan Di Manado Berhasil Diamankan Usai Perkosa Gadis Didalam Mobil

Salah satu dari Pemohon Perkara PHPKADA Pilgub Sulut yang sudah diregistrasi MK adalah Pasangan Calon (Paslon) Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow, dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.

Menurut Tinangon, pada tahapan selanjutnya, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Baca juga:   YSK E-Sports dan Cosplay Universe Tournament, Yulius Selvanus: "Saya paling Idola Naruto"

Tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya penetapan Pihak Terkait tersebut akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.

Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.

“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon.

Baca juga:   E2L-HJP Unggul 53% Survei LSI Denny JA, Ketum BERLYAN: Tidak Buat Kami Terlena, Torang Fokus Menang

Sebagai informasi, Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *