Jakarta, SUDARA.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Sulawesi Utara, Jumat (3/1/2025).
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, sebelas perkara yang telah diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut, terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.
Jadwal registrasi PHPKADA MKRI ini sesuai jadwal tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu dari Pemohon Perkara PHPKADA Pilgub Sulut yang sudah diregistrasi MK adalah Pasangan Calon (Paslon) Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow, dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.
Menurut Tinangon, pada tahapan selanjutnya, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.
Tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya penetapan Pihak Terkait tersebut akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.
“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon.
Sebagai informasi, Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.