Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
HukrimNasional

Polri Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina

×

Polri Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Sudara.id – Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola SBOTOB berinisial S, DR, L, dan TRR yang memiliki 43.000 member melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diduga dikendalikan dari Filipina.

Hal ini di disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Example 300x600

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit.

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca juga:   Komisi X DPR RI Tetapkan Pagu Anggaran Kemendikbudristek Tahun 2024 Sebesar Rp98 Triliun

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

Baca juga:   Kadiv Humas Buka Pelatihan Kompetensi Anggota, Tekankan Peran Penting Kehumasan

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *