Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaPolitik

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Pengadaan Logistik

1677
×

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Pengadaan Logistik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Terhadap Pengawasan Pengadaan Logistik Tahap II Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulut, di The Sentra Hotel Manado, Sabtu-Minggu (5-6/10/2024).

Koordinator Divisi SDM, O dan Diklat Erwin Sumampouw menegaskan pentingnya pengadaan logistik yang tepat dan sesuai asas-asas pemilu. Ia mengibaratkan surat suara sebagai “permaisuri” dalam pemilu, yang harus dipastikan hadir tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutu, dan dalam jumlah yang sesuai.

Example 300x600

“Bawaslu harus memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih mendapatkan surat suara. Tahap pertama pengadaan sudah tiba, mencakup bilik suara, kotak suara, tinta, segel, dan kabel tis plastik. Tahap kedua, yang paling penting, akan mencakup surat suara dan amplop,” jelas Sumampouw.

Baca juga:   Bawaslu Sulut Wanti - Wanti Main Medsos Saat Masa Tenang, Potensi Menabrak Aturan

Ia juga menambahkan bahwa pencetakan surat suara akan dimulai di Pasuruan, Jawa Timur, dan diawasi langsung oleh Bawaslu.

Sumampouw menekankan pentingnya pengawasan yang teliti dari Bawaslu di setiap daerah, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi logistik pemilu. Meskipun Bawaslu tidak diberitahu sejak awal terkait lokasi pengadaan, pihaknya tetap berkomitmen mengawasi setiap tahapan, termasuk pengadaan di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Klaten.

Baca juga:   Masjid Al-Mubasysyirin Manado Agendakan Kegiatan Berbuka Puasa dan Dakwah Selama Bulan Suci Ramadan

Ia juga mengingatkan soal aturan jumlah surat suara, di mana KPU harus mencetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan.

“Jika aturan ini dilanggar, baik penyelenggara maupun perusahaan percetakan bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang Pilkada,” jelas Sumampouw.

Iapun menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi jumlah surat suara yang dicetak, diterima, dan rusak secara ketat. Dan hal ini tertuang di dalam undang-undang Pilkada, ada tiga pasal yang mengatur itu.

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Rakor untuk Selesaikan Masalah Data Ganda dalam Penyusunan DPSHP

Lebih jauh, Sumampouw mengingatkan pencetakan surat suara yang melebihi DPT ditambah 2,5 persen dapat berujung sanksi pidana, termasuk untuk Ketua KPU RI. Oleh karena itu, pengawasan atas proses ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.

(*/zf)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *