Bogor, Sudara.id – Ketua Bawaslu Sulut Ardiles MR Mewoh bersama Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Humas Anggray Sari Mokoginta beserta staf mengikuti Launching (Peluncuran) Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Kampanye di Media Sosial (medsos) yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI di Hotel Swiss-Belcourt Bogor, Selasa (31/10/2023).
Pemetaan kerawanan isu tentang pemilu 2024 yang berkembang di medsos ini digelar dalam rangka tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilihan umum dalam menciptakan pemilu yang berintegritas di Indonesia.
Penggunaan medsos dalam berkampanye merupakan primadona baru dalam menjangkau masyarakat yang lebih luas dan masif di era sekarang ini.
Media sosial menjadi instrumen yang dinilai paling efektif dalam mengkampanyekan agenda atau penyelebarluasan informasi.
Namun, medsos juga berpotensi menjadi sumber kerawanan yang rentan menyulut terganggunya proses terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
Maraknya ujaran kebencian, hoax dan politisasi SARA dalam di media sosial membuat pemetaan kerawanan kampanye di media sosial penting dilakukan sebagai upaya pencegahan.
Mengingat hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi multipihak dalam melakukan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sebagai bagian dari upaya countering (melawan) kampanye bermuatan sara, hoax, dan ujaran kebencian di media social.
Berdasarkan data Puslitbangdiklat Bawaslu RI, pada level Provinsi, Kampanye bermuatan ujaran kebencian memiliki persentase 50%, Hoaks 30% dan SARA 20%. Sedangkan di level Kabupaten, isu Hoax memiliki persentasi 40%, ujaran kebencian 33%, disusul SARA 27%.
Jika tiga isu kerawanan tersebut (Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian) tidak segera di minimalisir, di khawatirkan akan memicu terjadinya kekerasan dan konflik antar masyarakat.
Karena itu, untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, diantaranya,
1. Kolaborasi banyak pihak untuk membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, Platform Medsos, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat yang siap melawan penggunaan SARA, Hoax dan ujaran Kebencian di Medsos,
2. Kolaborasi banyak pihak untuk Membentuk Bank Data atau Pusat Informasi yang berisi informasi terpercaya yang digunakan untuk melawan penggunaan SARA, Hoax dan ujaran Kebencian di Media Sosial,
3. Kolaborasi banyak pihak untuk melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan bersama-sama mengkampanyekan ‘BAHAYA’ penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial,
4. Patroli Pengawasan Siber secara intensif untuk mencegah potensi maupun embrio politisasi SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial.
Media sosial menjadi satu tantangan bagi Penyelenggara maupun Peserta Pemilu dalam mengkampanyekan agendanya masing-masing pada proses tahapan Pemilu 2024.
Diharapkan melalui pemetaan kerawanan medsos serta “countering” melalui kolaborasi banyak pihak ini dapat menjadi cara yang paling efektif dalam memerangi kampanye SARA, hoax, dan ujaran kebencian di Media Sosial untuk keutuhan NKRI.