Manado, SUDARA.ID – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Swissbell Maleosan Hotel Manado.
Pada kesempatan itu, Rumagit menegaskan kepada jajaranya untuk meningkatkan pemahaman regulasi dan kemampuan teknis sengketa dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin kompleks.
“Pentingnya jajaran Panwascam dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin berat ini harus diimbangi dengan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilih yang mana panwascam akan diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa,” ungkap Rumagit dalam arahannya pada saat membuka kegiatan.
Ia juga mengatakan, dalam tahapan kampanye saat ini, salah kerawanan ialah adanya potensi sengketa antar peserta pemilihan dalam konteks pemasangan alat peraga kampanye.
”Pasca penetapan KPU ada 49 Paslon dan saat ini sementara dalam tahap kampanye salah satu potensi sengketa ialah pemasangan alat peraga kampanye,” imbuhnya.
Sengketa antar peserta pemilihan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilih lainnya pada tahapan proses pilkada.
“Untuk mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah kecamatan maka Bawaslu tingkat kabupaten dan kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing,” jelas Donny.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini Selasa hingga Kamis (1-3 Oktober 2024) diikuti oleh Panwascam, serta LO Perwakilan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
(*/zf)