Manado, SUDARA.ID – Dalam rangka memastikan netralitas aparatur negara, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Sumampouw, memberikan arahan penting pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara. Kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ini berlangsung di Hotel Grand Puri, Sabtu (28/9/2024), dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Pemkab Minahasa Tenggara.
Dalam sambutannya, Erwin mengingatkan bahwa dengan telah ditetapkannya pasangan calon dan masuknya tahapan kampanye, netralitas ASN menjadi perhatian serius. “Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, ada konsekuensi pidananya,” ungkap Erwin.
“Sebelum penetapan pasangan calon, pelanggaran netralitas belum bermuara pada pidana. Namun, setelah penetapan calon dan masuknya tahapan kampanye, sanksi pidana mulai berlaku sesuai Pasal 71 UU Pemilihan junto Pasal 188,” tegasnya.
Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada secara eksplisit melarang ASN, pejabat negara, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Sementara itu, sanksi bagi pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada, yang menetapkan pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta bagi pelanggar.
Erwin menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, tidak hanya bagi pejabat tertentu. Ia mengingatkan akan data Komisi ASN dari Pilkada 2020 yang mencatat 2.034 ASN dilaporkan, dengan 1.596 di antaranya terbukti melanggar netralitas. “Ini menjadi perhatian kami, sebab Bawaslu tidak hanya mengawasi pelaksanaan UU Pilkada, tapi juga UU ASN,” jelasnya.
Dengan ketatnya aturan ini, Bawaslu Sulut mengharapkan komitmen ASN, TNI, dan Polri di Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Tenggara, untuk menjaga netralitas demi Pilkada 2024 yang adil dan demokratis. (Job)