Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaMinahasa Tenggara

Bawaslu Sulut Tegaskan Konsekuensi Pidana bagi ASN yang Tidak Netral di Pilkada 2024

1555
×

Bawaslu Sulut Tegaskan Konsekuensi Pidana bagi ASN yang Tidak Netral di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Dalam rangka memastikan netralitas aparatur negara, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Sumampouw, memberikan arahan penting pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara. Kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ini berlangsung di Hotel Grand Puri, Sabtu (28/9/2024), dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Pemkab Minahasa Tenggara.

Dalam sambutannya, Erwin mengingatkan bahwa dengan telah ditetapkannya pasangan calon dan masuknya tahapan kampanye, netralitas ASN menjadi perhatian serius. “Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, ada konsekuensi pidananya,” ungkap Erwin.

Example 300x600

“Sebelum penetapan pasangan calon, pelanggaran netralitas belum bermuara pada pidana. Namun, setelah penetapan calon dan masuknya tahapan kampanye, sanksi pidana mulai berlaku sesuai Pasal 71 UU Pemilihan junto Pasal 188,” tegasnya.

Baca juga:   Kans Koalisi PDIP-Gerindra Pilgub 2024 Terbuka, Usai Kedekatan Prabowo-Olly Terlihat

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada secara eksplisit melarang ASN, pejabat negara, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Sementara itu, sanksi bagi pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada, yang menetapkan pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta bagi pelanggar.

Baca juga:   Berharap Lolos Olimpiade Paris 2024. Shin Tae-yong Ungkap Alasan Kekalahan Timnas

Erwin menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, tidak hanya bagi pejabat tertentu. Ia mengingatkan akan data Komisi ASN dari Pilkada 2020 yang mencatat 2.034 ASN dilaporkan, dengan 1.596 di antaranya terbukti melanggar netralitas. “Ini menjadi perhatian kami, sebab Bawaslu tidak hanya mengawasi pelaksanaan UU Pilkada, tapi juga UU ASN,” jelasnya.

Baca juga:   Water Sport Competition Kasal Cup 2023 Warnai Kemeriahan HUT Ke-59 Provinsi Sulut

Dengan ketatnya aturan ini, Bawaslu Sulut mengharapkan komitmen ASN, TNI, dan Polri di Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Tenggara, untuk menjaga netralitas demi Pilkada 2024 yang adil dan demokratis. (Job)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *