Manado, SUDARA.ID – KPU sebut ikuti proses hukum caleg jadi tersangka usai ditetapkan calon terpilih anggota DPRD Manado. Proses pelantikan tetap berjalan sembari menunggu penetapan hukum dari pengadilan.
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang mengatakan pihaknya menunggu keputusan pengadilan sembari mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Manado. Menurutnya, proses hukum pemilu lebih cepat dari perkara biasa, jadi tidak menghambat KPU untuk melakukan persiapan pelantikan.
“Terkait Pemilu berbeda dengan persidangan biasa prosesnya akan lebih cepat dari proses tahapan persiapan pelantikan kedepan,” terang Ferley, Selasa (28/5/2024).
Ferley mengungkap pihaknya enggan terlalu cepat mengambil keputusan memasukan atau tidak dalam daftar pelantikan salah satu calon terpilih ditetapkan tersangka. Menurut Ferley, pihaknya masih bisa menunggu hasil persidangan, sebab sidang pemilu akan lebih cepat dari tahapan pelantikan.
“Kita jangan terburu-buru mengambil keputusan ya, karena proses hukum tidak mungkin berbulan-bulan,” terangnya.
Ferley menegaskan KPU hanya diranah administratif tidak akan masuk keranah hukum. Ia mengatakan, KPU akan menindaklanjuti apapun hasil keputusan pengadilan kepada calon terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Apapun hasilnya kita akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Karena ini masuk ke ranah Gakumdu,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan terdapat 3 tersangka dalam berkas kasus dugaan politik diterima Kejari. Dirinya mendetail, 3 tersangka yakni WL Caleg terpilih di Manado, CL Caleg terpilih di tingkat DPR RI, sedangkan satu juga berinisial CL yang membantu proses politik uang terjadi.
“Kalau tiga tersangka, dari dua pelaku yang bersangkutan adalah caleg terpilih inisial CL dan WL untuk tersangka pembantunya inisial CL. CL membantu tindak pidana money politik,” bebernya.