Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
HukrimPolitik

Calon Terpilih Jadi Tersangka, KPU Manado Sebut Ikuti Proses Hukum 

1730
×

Calon Terpilih Jadi Tersangka, KPU Manado Sebut Ikuti Proses Hukum 

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua KPU Manado Ferley Kaparang diwawancarai usai rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Manado (Dok: SUDARA.ID / Arman)
Foto: Ketua KPU Manado Ferley Kaparang diwawancarai usai rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Manado (Dok: SUDARA.ID / Arman)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – KPU sebut ikuti proses hukum caleg jadi tersangka usai ditetapkan calon terpilih anggota DPRD Manado. Proses pelantikan tetap berjalan sembari menunggu penetapan hukum dari pengadilan.

Ketua KPU Manado Ferley Kaparang mengatakan pihaknya menunggu keputusan pengadilan sembari mempersiapkan pelantikan anggota DPRD Manado. Menurutnya, proses hukum pemilu lebih cepat dari perkara biasa, jadi tidak menghambat KPU untuk melakukan persiapan pelantikan.

Example 300x600

“Terkait Pemilu berbeda dengan persidangan biasa prosesnya akan lebih cepat dari proses tahapan persiapan pelantikan kedepan,” terang Ferley, Selasa (28/5/2024).

Baca juga:   Liempepas Bersaudara di Tuntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Tim PH: Tunggu Saja Besok Pembelaan dari Kami

Ferley mengungkap pihaknya enggan terlalu cepat mengambil keputusan memasukan atau tidak dalam daftar pelantikan salah satu calon terpilih ditetapkan tersangka. Menurut Ferley, pihaknya masih bisa menunggu hasil persidangan, sebab sidang pemilu akan lebih cepat dari tahapan pelantikan.

“Kita jangan terburu-buru mengambil keputusan ya, karena proses hukum tidak mungkin berbulan-bulan,” terangnya.

Baca juga:   Polres Bitung Sukses Amankan Debat Pamungkas Pilwako Bitung

Ferley menegaskan KPU hanya diranah administratif tidak akan masuk keranah hukum. Ia mengatakan, KPU akan menindaklanjuti apapun hasil keputusan pengadilan kepada calon terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Apapun hasilnya kita akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Karena ini masuk ke ranah Gakumdu,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan terdapat 3 tersangka dalam berkas kasus dugaan politik diterima Kejari. Dirinya mendetail, 3 tersangka yakni WL Caleg terpilih di Manado, CL Caleg terpilih di tingkat DPR RI, sedangkan satu juga berinisial CL yang membantu proses politik uang terjadi.

Baca juga:   Paralelitas Tugas Pers dan DKPP Kawal Kedaulatan Rakyat di Pilkada Serentak 2024

“Kalau tiga tersangka, dari dua pelaku yang bersangkutan adalah caleg terpilih inisial CL dan WL untuk tersangka pembantunya inisial CL. CL membantu tindak pidana money politik,” bebernya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *