Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Korupsi Hibah Pemprov ke Sinode GMIM di Polda Sulut Naik Status

1635
×

Dugaan Korupsi Hibah Pemprov ke Sinode GMIM di Polda Sulut Naik Status

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan total anggaran mencapai Rp 21,5 miliar untuk periode Tahun Anggaran (T.A.) 2020 hingga 2023.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 13 November 2024.

Example 300x600

“Pada tahap penyidikan ini, kami telah memeriksa 15 orang saksi, dan proses pemeriksaan masih berlanjut,” kata Kombes Pol Michael dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Rabu (20/11/2024).

Baca juga:   Kajari Bitung Fauzal Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 

Selain itu, pihak penyidik juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.

“Setelah penghitungan kerugian negara selesai, kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, pihaknya belum merumuskan siapa yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga:   Kunjungi Batalyon Marinir Petarung Bitung, Kapolda Sulut di Sambut Danyonmarhanlan VIII 

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP serta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:   Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Gerald Parera Jadi Peserta Tertua Race 78 KM Gowes Presisi Polda Sulut 2024 

Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *