Manado, SUDARA.ID – Hingga 12 november Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 dugaan penanganan pelanggaran pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Anggota Bawaslu Zulkifli Densi dan Steffen Linu saat konferensi pers di Command Center, Kantor Bawaslu Sulut, Manado (13/11/2024).
Ardiles menyebutkan, total sebanyak 60 penanganan pelanggaran merupakan hasil temuan pengawasan aktif jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat adhoc. Sisanya, 76 dugaan pelanggaran penanganan berasal dari laporan.
“Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” urai Ardiles.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaan dan Data Informasi Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, 8 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
“Terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI,” sambung Zulkifli.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” lanjutnya.
Koordinator Divisi Pencegehan, Parmas dan Humas Steffen Linu mengatakan, dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses. Ia menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah diatur.
“Kami (Bawaslu), mengedepankan data bukan asumsi, apalagi prediksi belaka, ini juga berkaitan dengam prosedur penanganan, jadi tidak serampangan, semuanya by data,” ucap Linu.
(zf)