Manado, SUDARA.ID – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit menjadi narasumber dalam giat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024, di The Sentra Hotel Minahasa Utara, Senin (15/7/2024).
Rumagit menyampaikan paparannya terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah Tahun 2024.
Menurutnya, ada beberapa potensi persoalan yang sering terjadi pada tahapan pencalonan misalnya problem pada sistem informasi pencalonan (SILON).
“Kita (Bawaslu, KPU serta Partai Politik) perlu sinergi dan bekerjasama terkait dengan sistem SILON ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini menyampaikan potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati serta Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih, artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” tegas Rumagit.
Rumagit juga mejelaskan soal fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan yang akan bergulir nanti.
“Soal fokus kami, salah satunya adalah memastikan pasangan calon mendapatkan hak, kesempatan dan pelayanan yang setara dalam memasukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen digital ke dalam sistem informasi Pencalonan (SILON),” jelasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Sulut, perwakilan partai politik dan pers.
(*zf)