Amurang, SUDARA.ID – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amurang, Swingly S. Y. Liow, S.Pd, dengan tegas menepis isu pemberitaan terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) atas siswa kelas XII sebesar Rp. 130.000 untuk kegiatan penamatan tahun ajaran 2025.
Liow dalam klarifikasinya menyatakan bahwa penggalangan dana dari para siswa tersebut bukanlah keputusan sepihak dari Sekolah, melainkan kesepakatan bersama atas hasil musyawarah antara para siswa, orang tua siswa dan Wali Kelas pada Bulan Desember 2024 tahun lalu.
“Yang benar, uang itu disepakati bersama dalam pertemuan antara orang tua dan pihak sekolah. Tidak ada unsur paksaan. Jadi ini bukan pungli seperti yang diberitakan,” tegas Liow, Kamis (24/4/2025).
Liow juga menandaskan bahwa penggalangan dana penamatan ini dilakukan secara terbuka dan transparan dan dikelola secara mandiri oleh Wali Kelas dan Bendahara Kelas, bukan dipihak Sekolah.
“Dana itu tidak pernah disetor ke pihak sekolah. Semua dikoordinasikan langsung oleh Wali Kelas dan Bendahara Kelas, bukan Bendahara Sekolah,” jelasnya menandaskan.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menjabarkan rincian biaya yang dibutuhkan untuk menggelar acara penamatan, yang rencananya akan digelar pada 8 Mei 2025 mendatang, seperti diantaranya penyewaan sekitar 1.500 kursi dengan estimasi biaya sewa Rp2.000 per kursi, sesuai dengan perkiraan jumlah siswa dan orang tua yang akan hadir.
Karenanya, dirinya pun menyayangkan adanya pemberitaan tendensius yang menyerang integritasnya sebagai Kepala Sekolah, dan berharap klarifikasinya ini dapat menghentikan polemik yang tidak berdasar tersebut.
“Saya harap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Komunikasi harus dikedepankan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Minsel-Mitra, Arie Toloh, SE, yang juga hadir saat sesi klarifikasi tersebut, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pungli seperti yang diberitakan, setelah mendengar konfirmasi langsung dari pihak sekolah, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah hingga Wali Kelas XII.
“Dari klarifikasi yang kami terima, semua berjalan sesuai prosedur, tidak ada unsur pemaksaan ataupun pelanggaran aturan,” ungkap Toloh.