Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyatakan dokumen 4 bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftarkan diri di KPU Manado untuk Pilkada 2024 telah “MEMENUHI SYARAT” administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dokumen administrasi persyaratan calon dari keempat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2024, pada hari ini sudah kita rampungkan penyerahan berkas dokumen penelitian pada LO pasangan calon, dan dari hasil penelitian, semuanya berjalan dengan baik. Terkait dengan dokumen yang kita klarifikasi, itu sesuai dengan apa yang sudah dimasukkan oleh pasangan calon masing-masing yang kita berikan, yang kita buka ruang untuk tanggapan masyarakat selesai, tidak ada tanggapan masyarakat, maka itu dinyatakan sudah sesuai, sudah benar 100%,” ucap Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang di Aula KPU Manado, Sabtu (14/9/2024).
Hal ini disampaikannya setelah tim verifikasi KPU Kota Manado melakukan proses penelitian administrasi berupa verifikasi validasi serta klarifikasi dan hasil perbaikan atas dokumen pendaftaran keempat pasangan calon.
Adapun 4 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar di KPU Kota Manado adalah pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, Benny Parasan dan Boby Daud,
Audy Karamoy dan Lucky Datau.
Disampaikan pula bahwa penelitian dan pemeriksaan dokumen ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah ini, KPU Manado akan segera mengumumkan masa tanggapan dan masukan masyarakat atas keabsahan dokumen para pasangan calon. “Tanggal 15-18 (September) kita buka untuk tanggapan masyarakat. Kita berharap masyarakat yang mengetahui terkait dengan ikhwal dokumen yang bermasalah ataupun ada ketidakbenaran terkait dengan itu bisa memberikan tanggapan masyarakat lewat ruang yang sudah dibuka di KPU Manado. Bisa menyurat, bisa datang langsung, bisa juga melalui Web. Tetapi tentunya walaupun itu dalam bentuk tidak langsung, kita harapkan mereka bisa membawa dokumen-dokumen terkait itu secara langsung di Kantor,” terang Kaparang.
“Sampai dengan saat ini sudah memenuhi syarat dan tentunya kan setelah tahapan ini kan ada tanggapan masyarakat. Kita menunggu tanggapan masyarakat,” ucap Kaparang.
Usai diumumkan, Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang menyerahkan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado kepada Petugas Penghubung/LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kesempatan ini. KPU Kota Manado memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado atas keberhasilannya memenuhi persyaratan administrasi dan mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
KPU Kota Manado juga menghimbau kepada masyarakat Kota Manado untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kota Manado dengan tertib dan damai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan memilih pemimpin yang mampu memajukan Kota Manado sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakatnya,” tutup Kaparang.