Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara dan insan pers menghadiri Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar oleh Dewan Pers di Peninsula Hotel Manado pada Kamis, 12 September 2024 membahas kode etik dan peraturan terkait penyebarluasan informasi pilkada.
Dalam workshop tersebut, Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, tampil sebagai salah satu narasumber dengan materi berjudul “Peraturan Perundang-Undangan Pilkada, Transparansi Informasi serta Peran Pers dalam Pilkada 2024.” Tinangon menekankan pentingnya kode etik baik bagi KPU maupun pers dalam penyebarluasan informasi.
“KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam pilkada dan masing-masing punya kode etik,” ungkap Tinangon.
Menurut Tinangon, kode etik KPU diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, serta Kabupaten/Kota.
Ia menegaskan bahwa jajaran penyelenggara pemilu tidak boleh memberikan pendapat atau komentar yang cenderung berpihak kepada peserta pemilu di media sosial atau media lainnya.
“Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar, dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial maupun di media lainnya,” jelas Tinangon.
Dalam paparannya, Tinangon juga menekankan perlunya KPU untuk menyampaikan informasi yang benar sesuai data dan fakta, serta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat untuk menghindari ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi.
Selain itu, Tinangon menjelaskan pengaturan partisipasi masyarakat, termasuk pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Masyarakat dan pers, menurutnya, berhak menerima, memberikan, meminta, dan memperoleh konfirmasi atas informasi pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Workshop ini juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, Bawaslu, KPID, serta lembaga survei. Peserta kegiatan meliputi insan pers dan mitra Dewan Pers yang terlibat dalam peliputan pemilu dan pilkada. Mz