KPU Sulut Gelar Rakor untuk Selesaikan Masalah Data Ganda dalam Penyusunan DPSHP dengan KPU Kabupaten/Kota pada 4-5 September 2024 di Four Points by Sheraton Manado.
Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota pada 4-5 September 2024 di Four Points by Sheraton Manado.
Rakor ini bertujuan untuk membahas penyelesaian masalah data ganda dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Rapat dibuka oleh Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah data ganda dan memastikan setiap rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah ditindaklanjuti.
“Kita perlu memastikan bahwa di tingkat kecamatan atau kelurahan tidak ada lagi perubahan data pemilih yang bermasalah ketika pleno dilakukan,” ujar Lanny Ointu.
Lanny juga mengungkapkan bahwa data yang telah diverifikasi akan dikirimkan kembali ke Bawaslu untuk dipantau, guna memastikan proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) berjalan lancar.
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Sekretariat dan Komisioner.
“Tugas dan fungsi sekretariat harus diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta persiapan struktur organisasi yang baru dalam menghadapi tahapan selanjutnya,” ungkap Meidy.
Ilham Saputra, pegiat pemilu, menjadi salah satu narasumber yang memaparkan pentingnya penerapan regulasi yang jelas dalam pelaksanaan rekomendasi, khususnya dalam penanganan masalah teknis data pemilih.
“Regulasi yang baik akan membantu proses perbaikan data berlangsung lebih efektif dan efisien,” jelas Ilham.
Ardiles Mewoh dari Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan hasil analisis terkait pemilih ganda dalam DPSHP. Ia menekankan perlunya verifikasi data secara menyeluruh untuk menghindari pemilih ganda yang dapat mengganggu validitas daftar pemilih.
“Perlu ada sinergi yang lebih kuat antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan semua permasalahan data sebelum pleno berlangsung,” kata Ardiles.
Pada hari kedua, Jeane Wowor dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya komunikasi efektif dari tingkat paling bawah hingga ke atas untuk mencegah kesalahan dalam data pemilih.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya perekaman KTP bagi warga yang telah berusia 17 tahun dan pengisian formulir pindah.
“KPU Kabupaten/Kota perlu lebih intens berkoordinasi dengan Capil setempat untuk meminimalkan masalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meningkatkan jumlah pemilih Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya.
Rakor ini dihadiri oleh komisioner dan operator dari 15 KPU kabupaten/kota se-Sulut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Sulut.
Rakor diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat dan valid, guna memastikan kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mz