Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita

KPU Sulut Paparkan Tiga Aspek Strategis dalam Kerangka Hukum Pilkada

137
×

KPU Sulut Paparkan Tiga Aspek Strategis dalam Kerangka Hukum Pilkada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y Tinangon, mengungkapkan tiga aspek strategis dalam kerangka hukum Pilkada dalam acara penyuluhan produk hukum yang diadakan di Luwansa Hotel Manado pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Acara ini dihadiri oleh 120 jurnalis di Manado dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pengaturan hukum Pilkada.

Example 300x600

“Ada tiga aspek strategis yang harus dipahami dalam kerangka hukum Pilkada: pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu, dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu.” katanya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Y Tinangon saat menyampaikan materinya Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Baca juga:   Siap Konsolidasi Dengan Partai Koalisi Dan Relawan, Ketua Gerindra Manado Ungkap Pesan Politik Santun Hashim Djojohadikusumo

Menurut Tinangon, kerangka hukum pemilu mencakup ketentuan konstitusional, undang-undang pemilu yang disahkan oleh legislatif, serta semua undang-undang lain yang mempengaruhi pemilu.

KPU Sulut Pastikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun Untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024

“Kerangka hukum juga meliputi perundangan terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah dan petunjuk dari badan pelaksana pemilu serta kode etik yang relevan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam penyusunan produk hukum, penting untuk memerhatikan hierarki norma hukum, termasuk norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis), dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).

Baca juga:   Program Digitalisasi Kota Bitung, Maurits Mantiri: "Smart City Bitung Sementara 'On The Track'!"

“Produk hukum yang dihasilkan termasuk Regeling (pengaturan), Beleidsregel (peraturan/kebijakan), Beschiking (penetapan), dan Vonis (putusan),” jelas Tinangon.

Untuk menguji produk hukum, Tinangon menjelaskan ada tiga saluran: Mahkamah Konstitusi (MK) untuk undang-undang, Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah undang-undang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan pejabat.

Tinangon juga menguraikan tiga Peraturan KPU yang relevan dengan Pilkada 2024, yaitu PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Penguatan Divisi Sosialisasi dan Parmas

KPU Sulut Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam upaya mendukung berbagai pihak termasuk media, KPU Sulut menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk akses informasi terkait peraturan dan produk hukum Pilkada.

“Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum ini agar Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Tinangon. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *