Manado, SUDARA.ID – Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu, di ungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gegara anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah saat menyerahkan jumlah kertas surat suara kepada pemilih Pindahan.
Diceritakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, PSU digelar lewat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam rekomendasinya, untuk Sulut terdapat 4 titik untuk digelar PSU.
“Direkomendasikan oleh Bawaslu di kabupaten-kabupaten kota se-Sulut itu ada di empat titik (Menggelar PSU),” cerita Salman, Rabu (21/2/2024).
Dirinya menyebutkan beberapa titik yang ditetapkan untuk menggelar PSU pada Rabu kemarin (21/2). Yaitu kabupaten Minahasa Utara (Minut) di TPS 1 Desa Kauditan 1, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa terdapat 2 titik yakni TPS 1 dan TPS di kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur, dan 1 lagi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tepatnya di TPS 2, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag.
“Untuk penyebab 4 TPS ini (Menggelar PSU) memang bervariasi sih tapi ada memang rata-rata itu (Salah memberikan kertas surat suara),” tambah Salman.
Meski penyebab PSU bervariasi, namun masih dalam satu topik yang sama. Salman mencontohkan salah menyerahkan surat suara yang dimaksud, saat pemilih yang tergolong pindahan dari kabupaten atau daerah lainnya sering disebut Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) hanya berhak menerima 3 surat suara, karena pindah memilih dengan berbagai alasan, malah diberikan 5 surat suara, dan hasilnya pemilih, memilih tidak berdasarkan Daerah Pilihan (Dapil) sesuai dengan KTP Asal.
“Adalah pemilih yang kemudian menggunakan lebih dari haknya terhadap surat suara,” jelasnya.
Salman menuturkan penyebab kesalahan tersebut tidak hanya terfokus pada anggota KPPS yang minim dalam pengetahuan mengkategorikan pemilih. Tetapi, dinamika saat pemungutan suara terkadang menjadi penyebab sehingga salah menyerahkan surat suara.
“Rata-rata memang itu kondisi lapangan ya, memang bisa saja itu disebabkan adalah proses dinamika lapangan antara KPPS, pemilih, saksi dan PTPS,” ungkapnya.
Salman mengatakan jika harus mencari siapa penyebab dari PSU saat pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, tentu membutuhkan pendalaman. Namun PSU direkomendasikan dari bukti secara administrasi yang menjelaskan terdapat kesalahan teknis memberikan surat suara.
“Terhadap siapa benar, siapa salah, memang itu perlu didalami, klarifikasi, namun secara administrasi ketika dibuktikan ada kesalahan secara teknis,” pungkasnya.