Manado, SUDARA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggusur 13 rumah dan 4 unit usaha milik warga yang berlokasi di bilangan Rumah Kopi Billy di jalan Sam Ratulangi tepatnya di Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario Kota Manado, Rabu (24/4/2024) siang.
Tampak di lokasi alat berat ekskavator membongkar bangunan rumah dan tempat usaha, sementara warga terlihat membereskan barang- barang untuk di keluarkan dari rumah.
Terkait eksekusi penggusuran bangunan ini, diklaim warga masih berproses di pengadilan, namun eksekusi tetap dilaksanakan hingga warga kehilangan tempat tinggal.
Seperti yang diutarakan seorang warga bernama Leni, “Sudah digusur, sedang perkara masih berjalan, dimana surat eksekusi keluar kami cek Pengadilan Tinggi kontak ke Pengadilan Negeri, ternyata kami punya berkas, data-data tidak ada sama sekali dalam komputer, cuma ada lawan yang data-datanya ada” ungkapnya.
“Kemana itu data-data punya kami, sedangkan sertifikat kami, dua kali menang berdasarkan ayah mantu saya, berdasarkan tanah negara,” akunya.
Lain halnya dengan Bapak Acil yang mengaku tidak tahu harus tinggal dimana pasca penggusuran ini.
“Kita digusur ini tidak tahu kemana. Sementara ini di Masjid. Jadi barang- barang saya sudah kumpul di Masjid,” ujarnya.
Menurut warga, eksekusi lahan tersebut menyalahi aturan. Warga mengklaim sudah tinggal puluhan tahun tinggal dilahan tersebut dan memegang sertifikat nomor 4 dari Pengadilan. Namun sudah dimiliki oleh pemilik lainnya yang sudah mengantongi sertifikat resmi lahan dalam hal ini Sinar Galesong.
Warga mengaku hanya bisa pasrah menerima eksekusi tempat tinggal mereka, padahal mereka sudah menang di pengadilan hingga ke tingkat pusat, namun ada pihak yang menyerobot dan sudah mengklaim sebagai pemilik lahan.
Sebagaimana yang disampaikan seorang warga tergusur lainnya, Alfa Jefri Walean,” Dari Pengadilan Negeri, bahwa harus dikosongkan, tapi ini proses hukum masih berjalan bersama yang lain dan kami akan menuntut balik lagi nanti,” ujar Alfa.
“Segala yang mereka rusak akan mereka ganti, karena kami sudah ada surat dari kementerian pertanahan nomor 4, Samrat ini sudah dibatalkan oleh Kementerian Pertanahan Pusat, Polda Pengadilan Negeri, tetapi mereka punya surat sudah duluan turun untuk eksekusi. Tapi ini masih berproses, kami hormati hukum tidak masalah, kita terima ketika terjadi begini hanya Tuhan yang tahu,” ucap Alfa.
“Kita umur 62 tahun, kita punya papa umur 80 tahun ditempat ini, kok ada orang punya, kenapa 25 tahun menduduki sudah bisa buat sertifikat ada apa? kenapa seperti ini? tidak perlu siapa- siapa disalahkan sudah selesai hukum berproses,” keluh Alfa.
“Belum tahu kemana, di jalan, masih mau cari tahu kemana di Ranotana boleh, ke Karombasan boleh,
disini ada 4 usaha dengan 13 rumah semuanya,” pungkasnya.
Disisi lain, dilokasi penggusuran, pihak Pengadilan tidak mau memberi jawaban saat akan dimintai keterangan terkait penggusuran, dengan alasan bukan wewenangnya.
Diinformasikan bahwa eksekusi lahan 3.090 meter persegi ini, didasarkan atas putusan pengadilan nomor perkara 261 dengan pemohon Jhon Leri dan lawannya Jos Palit.