Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha. Rapat kerja penyelarasan materi muatan tersebut digelar di Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Louis Carl Schramm, didampingi jajaran anggota Pansus, yakni Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, dan Angel Wenas.
Sementara dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung, yang mempresentasikan draf terbaru sekaligus memberikan pemaparan komprehensif terkait arah kebijakan Ranperda tersebut.
Dalam ruang sidang, Pansus DPRD Sulut bersama tim eksekutif mencermati dan membedah secara mendalam sejumlah pasal serta formulasi redaksi. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum, transparan, akuntabel, serta relevan dengan dinamika kebutuhan daerah.
Progres pembahasan pada sesi tersebut disepakati tuntas hingga Pasal 12.
”Ranperda ini bukan sekadar aturan, melainkan jembatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi, DPRD, dan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara. Melalui TJSL/CSR, kehadiran dunia bisnis akan terasa nyata dalam pembangunan yang merata, menjaga lingkungan, serta memberdayakan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai,” ujar Kabiro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung.
Pansus menilai keberadaan Perda TJSL sangat krusial agar alokasi tanggung jawab sosial badan usaha terintegrasi dengan skala prioritas pembangunan daerah, sehingga tidak terjadi overlapping (tumpang tindih) program di lapangan.
Guna memastikan rumusan norma dalam pasal tidak melepaskan diri dari realita empiris, Pansus DPRD Sulut mengagendakan kunjungan kerja (kunker) lapangan ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ketua Pansus, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa peninjauan lapangan bertujuan menyinkronkan substansi Ranperda yang tengah dibahas dengan implementasi program CSR yang sedang maupun telah berjalan di daerah tersebut.
”Sesuai dengan kesepakatan awal, kita hanya membahas sampai pada Pasal 12. Pak Karo sampaikan ke staf-staf yang ada, kiranya bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Bolmong, bahwa ada Pansus yang sudah membahas, supaya bisa sinkronisasi programnya dengan apa yang ada di Pansus,” tegas Louis Schramm di penghujung rapat.
Ia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan jajaran eksekutif dalam peninjauan tersebut.
”Kita akan melakukan kunjungan dalam daerah di daerah Bolaang Mongondow. Kiranya, Bapak Reza bisa mengikuti,” tambah Louis, yang langsung direspons siap oleh Kepala Biro Ekonomi.
Mendorong Pengawasan Terukur dan Berkelanjutan
Melalui perancangan regulasi ini, DPRD Sulut berkomitmen menghadirkan payung hukum yang presisi bagi badan usaha dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya. Dengan sinkronisasi yang erat antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah kabupaten/kota, Perda TJSL ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Utara.
Setelah agenda peninjauan lapangan dan sinkronisasi data program di Bolmong tuntas, Pansus DPRD Sulut dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan pasal-pasal berikutnya hingga tahapan penetapan Perda. (Ridho L Tobing)
















