Manado, SUDARA.ID – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara untuk kedelapan kalinya berturut-turut, sekaligus yang keempat kalinya sejak Bupati Franky Donny Wongkar, SH, menjabat.
Pencapaian ini merupakan prestasi yang luar biasa dan patut diapresiasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab Minsel di bawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar.
Opini WTP ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Minsel telah mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Arief Fadillah, MM, CSFA dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Bupati Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara Dr. Arief Fadillah, MM, CSFA., beserta jajaran atas pelaksanaan audit yang dilakukan selama ini dengan harapan hasil audit yang telah ada dapat memberikan motifasi bagi jajaran Pemerintahan Daerah agar kedepan dapat melaksanakan tata kelola keuangan Daerah yang lebih baik lagi dan sesuai dengan undang undang yang berlaku. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Minsel yang telah bekerja keras sehingga opini WTP dapat diraih kembali. Bupati Franky menekankan bahwa opini WTP ini merupakan bukti komitmen pemerintahannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyatakan bahwa pencapaian ini selaras dengan visi untuk menjadikan Kabupaten Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian, dan sejahtera.
“LHP yang diterima saat ini adalah amanat dari konstitusi dan merupakan output dari proses pemeriksaan oleh Tim BPK dari bulan Februari hingga bulan April Tahun 2024. LHP yang pastinya akurat dan berdampak komperhensif bagi kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten minahasa selatan,” ucapnya.
“Selanjutnya terkait ketidaksiplinan dan ketidaktaatan dalam pengelolaan keuangan yang menjadi temuan tim BPK kami bertekad dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan tepat sasaran dan tepat waktu sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Bupati Franky Donny Wongkar, SH.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Arief Fadillah, MM, CSFA. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yang telah Koperatif dengan Pemeriksaan Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara hingga Opini terhadap LHP , dan Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan Opini WTP.
Menurutnya, pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeeriksaan. Pasal 17 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan Pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya. Ia juga berharap wujudkan cita – cita pendiri bangsa yakni mewujukan masyarakat yang adil dan makmur yaitu dengan mengelola dan menggunakan setiap satu rupiah uang negara untuk menyejahtrakan rakyat. (Advetorial)