Manado, SUDARA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pertanyakan aturan pasien kerap dipulangkan, gegara diduga tidak di tanggung BPJS usai dirawat inap selama 5 hari, jadi pembahasan alot bersama Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Pengalaman saya di keluarga saya saat diwarat di RS Manembo-nembo harus keluar karena sudah dirawat 5 hari,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulut Agustine Ludya Kambey, Senin (13/5/2024).
Agustine menceritakan pengalaman pribadi saat ia merawat keluarganya dan harus dipulangkan usai dirawat inap selama 5 hari dibeberapa rumah sakit. Ia mengatakan saat dipindahkan dari Rumah Sakit pemerintah (Rumah sakit Manembo-nembo) ke swasta juga mendapati kejadian serupa.
“Kemudian pindah lagi ke Rumah Sakit Lembean karena sudah 5 hari dorang (mereka) suruh (arahkan) keluar. Disuruh bale (balik) lagi, kebetulan rumah di Lembean, cuma (hanya) satu hari (keluar) so (sudah) boleh masuk lagi. Apakah memang aturannya begitu ?,” tanya Agustine, saat rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat Komisi IV.
Agustine menuturkan kejadian itu tidak hanya di dua Rumah Sakit. Namun terjadi juga di Rumah Sakit utama yang ada di Provinsi Sulut. Bahkan, dirinya harus menanggung uang pribadi agar tidak dipulangkan.
“Di Malalayang juga (Rumah Sakit Prof Kandou), habis dari Manembo-nembo ke Malalayang. Karena sudah di Malalayang sudah 5 hari jadi saya bilang saya bayar diluar BPJS setelah 6 hari masih sakit. Tapi yang 5 hari ditanggung BPJS. Apakah aturannya demikian karena banyak orang mengeluh, bukan karena saya alami sendiri tapi kerabat dan teman-teman melaporkan demikian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinkes Sulut dr Debie Kalalo menjawab tidak ada aturan pasien dipulangkan meski belum sembuh usai dirawat inap selama 5 hari. Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan kepada seluruh rumah sakit.
“Kemudian mengenai BPJS tidak bisa dipulangkan bisa belum sembuh. Untuk UPTD (Rumah Sakit dibawah Pemerintah) Provinsi memang tidak bisa dipulangkan kalau belum sembuh, tidak akan dipulangkan,” jawabnya.
Kalalo mengukap pulangkan pasien belum sembuh gegara tidak ditanggung BPJS tidak diperbolehkan semua Rumah Sakit. Menurutnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw telah menegaskan pasien harus dirawat meski tanpa tanggungan BPJS.
“Malah tidak ada BPJS pun, sudah di instruksikan bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur harus menerima sampaisembuh,” tambahnya.