Manado, SUDARA.ID – Sekprov Sulut Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu (AGK), resmi ditahan Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, pada Senin malam, 14 April 2025.
Keduanya diperiksa penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut secara terpisah di dua ruangan yang berbeda, sejak pagi hingga akhirnya keluar dari ruang penyidikan mengenakan kemeja tahanan Polda Sulut.
Sekprov Steve Kepel dibawa petugas menuju ke ruang tahanan pada pukul 23.10 Wita dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Vebry Tri Haryadi SH.
Sementara Asiano Gamy Kawatu, dibawa petugas keruangan tahanan pada pukul 23.54 Wita dengan diiringi doa dan nyanyian rohani serta isak tangis haru keluarga dan simpatisannya dihalaman belakang Mapolda Sulut.
Sebelumnya, keduanya telah mendapatkan panggilan oleh penyidik Tipidkor pada hari Jumat (11/4), namun terkonfirmasi tidak bisa menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Steve Kepel adalah tersangka dalam urutan keempat yang disebut Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, dengan inisial SK, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Utara sejak Desember 2022 sampai sekarang, saat gelar konferensi pers penetapan tersangka dana hibah GMIM pada Senin (7/4) awal pekan lalu.
Sedangkan, Asiano Gamy Kawatu, disebut Kapolda dengan inisial AGK dalam kapasitasnya sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya Fereydy Kaligis dan Jeffry Robby Korengkeng, sebagaimana yang disebut Kapolda dengan inisial FK dan JK, telah terlebih dahulu ditahan pada Kamis (10/4) malam.
Hingga saat ini, tinggal satu orang lagi dari lima tersangka yang masih menanti proses pemeriksaan dari Penyidik Tipidkor Polda Sulut, yang disebut Kapolda Sulut dengan inisial HA, dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPMS Sinode GMIM, dari tahun 2020 sampai sekarang.