Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Sengketa Lahan KEK Likupang Memanas: DPRD Sulut Cium Aroma Maladministrasi Sertifikat

×

Sengketa Lahan KEK Likupang Memanas: DPRD Sulut Cium Aroma Maladministrasi Sertifikat

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi I DPRD Sulut yang membahas tentang sengketa lahan KEK Likupang dengan Warga. (Foto: Ist)
RDP Komisi I DPRD Sulut yang membahas tentang sengketa lahan KEK Likupang dengan Warga. (Foto: Ist)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulawesi Utara menjadi saksi pecahnya ketegangan antara masyarakat lingkar tambang dengan korporasi besar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/2/2026) mengungkap tabir kerumitan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang yang melibatkan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) dan warga Desa Pulisan serta Kinunang.

​Konflik ini bermuara pada fenomena sertifikat ganda. Warga berdiri kokoh dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah mereka, sementara PT MPRD mengeklaim wilayah tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan.

Example 300x600

​Kejutan muncul saat Sammy Mananoma, Kuasa Hukum masyarakat Kinunang, memaparkan data di hadapan para legislator. Ia menuding PT MPRD menduduki lahan tanpa dasar hukum yang masih berlaku.

Baca juga:   Tuntas! Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN

​Mananoma mengungkapkan bahwa data dari BPN mengonfirmasi SHM warga adalah asli. Sementara itu, HGB nomor 01 hingga 04 milik perusahaan sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2025. Selama 30 tahun, lahan itu dibiarkan terlantar tanpa pembangunan fisik apa pun.

​Merespons tudingan tersebut, Legal PT MPRD, Gery Tamawiwi, tetap pada pendiriannya. Meski tidak menyangkal adanya klaim warga, ia menyatakan bahwa perusahaan bergerak berdasarkan penetapan lokasi KEK Pariwisata.

​Gery melontarkan tantangan terbuka bagi warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur litigasi. ​”Jika masyarakat menempuh jalur hukum dan terbukti itu milik mereka, PT MPRD siap melakukan pembayaran. Kami datang bukan asal ambil,” sergah Gery.

Baca juga:   Dealer Otomotif Sulut "Menjerit" Soal Pajak, Komisi II DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi Strategis

Sementara itu, ​Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, sepertinya tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara yang membiarkan tumpang tindih ini berlarut-larut.

Ia menuntut transparansi total dari otoritas pertanahan. Menuntut target waktu penyelesaian yang konkret agar status lahan tidak terus menggantung.

Guna menghindari kebuntuan, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Rhesa Waworuntu, dan Sekretaris Julitje Maringka, serta turut dihadiri oleh Anggota Henry Walukow dan Feramitha Mokodompit tersebut, menetapkan peta jalan penyelesaian sebagai berikut:

​Peninjauan Lapangan: Anggota DPRD akan turun langsung ke lokasi titik koordinat sengketa di Likupang.

Baca juga:   Rencana Jadi Kontestan Pilkada, Penjabat (Pj) Kepala Daerah Wajib Usulkan Pengunduran Diri

​Identifikasi Fisik: Mengawal tim identifikasi BPN Sulut dan Minut untuk mengecek atau melakukan pemetaan ulang guna memastikan batas lahan secara presisi.

​Pengawalan Komitmen: Menuntut target waktu penyelesaian yang jelas dari pihak BPN agar status lahan tidak terus menggantung.

​”Kami akan kawal ini sampai tuntas. Rakyat butuh kepastian, dan investasi di KEK Likupang tidak boleh berjalan di atas air mata masyarakat,” tegas Braien.

Sementara itu, dari pihak BPN Minut menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum memberikan keputusan final terkait status tumpang tindih lahan tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *