Manado, SUDARA.ID – Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 di Kota Manado dinilai belum taat aturan.
Hal tersebut disebabkan oleh tidak diindahkannya surat himbauan penurunan atau pencabutan alat peraga kampanye (apk) yang dilayangkan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Manado tertanggal 27 Oktober 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko mengakatan bahwa pada intinya Bawaslu Manado melakukan himbauan ini kepada partai politik karena tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan tanggal 3 November 2023 nanti kemudian diumumkan keesokan harinya tanggal 4 November 2023.
“Harapan kami semua partai politik peserta pemilu dan para bakal calon legislatif yang akan ditetapkan nanti tidak melakukan kampanye di luar jadwal,” ungkap Maengko kepada media ini Minggu (29/10/2023).
Ditambahkannya bahwa, disaat mereka sudah menjadi calon tetap secara otomatis mereka sudah masuk sebagai peserta pemilu.
“Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan mereka melakukan kampanye diluar jadwal itu tidak bisa, itu berarti melanggar sedangkan kampanye nanti harus dilakukan pada 28 November 2023 sesuai tahapannya,” jelasnya.
Ia pun berharap agar semua partai politik bahkan semua calon mengikuti himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Manado.
Sementara itu dari kalangan masyarakat menilai bahwa parpol peserta pemilu yang ada sekarang banyak yang ‘kumabal’ karena pasca turunnya himbauan dari Bawaslu Manado belum ada satupun parpol peserta pemilu bersama bakal calon yang menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang.
“Masih banyak baliho yang terpasang dan belum diturunkan, padahal surat imbauan Bawaslu Manado sudah ada sejak Jumat kemarin, banyak yang masih ‘kumabal’,” ujar Tonni warga Sario.
Dari pantauan media ini, beberapa sudut di Kota Manado masih dihiasi baliho yang terpasang di beberapa titik.
(suf)