Manado, SUDARA.ID – Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM tahun 2020-2023, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sulut, yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai Pemberi Hibah.
Olly Dondokambey diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut sejak Pukul 10.34-14.55 Wita, di ruang penyidikan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Kepada awak media, Olly Dondokambey mengungkapkan, “Tanda tangan sebagai pemberi hibah, tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang Pemerintah laksanakan,” ungkap Dondokambey begitu keluar dari ruang penyidikan.
Kemudian dalam wawancara lanjutan sebelum dirinya beranjak dari Kompleks Polda Sulut, Olly selanjutnya mengatakan, “Terkait dengan klarifikasi yang saya mau beri keterangan kepada Polda, [kira-kira tebal begini], kepada berita acara-berita acara yang sudah ditangani, yang diperiksa oleh lima tersangka ini,” lanjut Dondokambey.
Dalam bagian dari keterangannya kepada penyidik, Olly mengungkapkan, “Kami sudah memberikan klarifikasi, terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi, dan memang benar Pemerintah Provinsi memberikan hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dan itu memang suatu hal bagi saya sebagai Gubernur, yang tanda tangan NPHD tentunya, lalu memberikan klarifikasi, apa benar Pak Gubernur memberikan hibah? Ya, benar, saya bilang, berikan hibah,” ucap Olly Dondokambey.
Sehubungan dengan prosedur pemberian hibah, dirinya menyampaikan, “Prosedurnya secara umum, tentunya sesuai peraturan perundangan, cuman penggunaanya, Kami sebagai Pemerintah kan tidak secara detik melihat penggunaan yang ada seperti apa, kan gitu, itu ada di penyidik dan di GMIM sendiri,” ucap Bendahara Umum PDI Perjuangan tersebut mengakhiri sesi wawancara.
Diketahui saat ini, Penyidik Tipidkor Polda Sulut, secara intensif terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, yang sejauh ini telah menetapkan serta menahan 5 orang tersangka yang diduga terlibat, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing saat peristiwa pemberian dana hibah tersebut bergulir.