Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Minahasa Selatan

Bupati FDW Buka Bimtek Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

×

Bupati FDW Buka Bimtek Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar membuka bimtek Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bagi ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Minsel, Sabtu (28/12/ 2024) di Hotel Grand Whiz Manado.

Kegiatan ini merupakan lanjutan tahap dua, yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 17 September 2024 lalu sebagai langkah cepat dan upaya konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat regulasi yang baru.

Example 300x600

Secara umum, dengan berlakunya UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka pelaksanaan dari UU tersebut menjadi mutlak dan mengikat.

Baca juga:   Hadiri HUT Desa Picuan Ke 249 dan HUT Jemaat GMIM Sion Picuan Ke 224, Ini Pesan Bupati FDW

Terdapat sejumlah muatan atau subtansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi ini.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa, sehingga unsur-unsur pemerintahan yang ada di desa harus memahami betul subtansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofi hingga operasional.

Baca juga:   Kepsek SMAN 1 Amurang Tepis Isu Pungli Dana Penamatan Siswa Tahun 2025

Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek saat ini menjadi sarana sosialisasi agar terjadi kesamaan persepsi dalam pelaksanaan undang-undang desa ini, tentunya penerapan undang-undang Desa Ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat .

Pemkab Minselelalui dinas terkait telah mengambil langkah dalam melaksanakan regulasi tersebut salah satunya dengan melaksakan pengukuhan perpanjangan nasa jabatan Hukum tua periode 2022-2030 (bersasarkan pasal 39 yang mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun), serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Minsel (pasal 56 yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan badan permusyawaratan desa menjadi delapan tahun).

Baca juga:   Instruksi Bupati FDW, Hari Ini BPJS Kesehatan Prades Tuntas

Hadir narasumber antara lain Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Arianto Salkery, peserta kegiatan adalah Hukum tua, ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Minsel.

Bupati FDW didampingi sekretaris Dinas PMD bersama Jajaran.

(zf)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *