Manado, SUDARA.ID – Potensi kerawanan dalam berkas pendaftaran calon pada pemilihan Kepala Daerah, seperti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dapat muncul dari berbagai aspek yang bersifat administratif dan legalisasi.
Tema ini menjadi materi dari Pengamat Kepemiluan Dr. Lady Grace Jane Giroth, S.S., M.Si., M.Pd, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta tata cara penanganan pelanggaran pemilihan yang digelar Bawaslu Kota Manado di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Jumat (6/9/2024).
Pada kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene ini, Lady memaparkan potensi kerawanan berkas pendaftaran para calon dari sisi dokumen palsu atau tidak sah berupa ijazah palsu atau tidak sah termasuk tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang disyaratkan atau merupakan ijazah palsu.
“Hal ini sering menjadi sumber sengketa karena ditemukan ketidaksesuaian, namun sekarang ada PPDikti untuk memastikan hal tersebut,” ucap Lady.
Selain itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Teknologi Sulawesi Utara ini menyebut SKCK yang bermasalah. “SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan mungkin tidak sesuai dengan kondisi hukum calon, terutama jika calon memiliki catatan kriminal yang belum diungkap atau tidak diurus secara sah,” ucapnya.
Berikutnya Lady menyebutkan dokumen kewarganegaraan dan status hukum calon ganda atau tidak jelas. “Calon yang memiliki kewarganegaraan ganda atau status kewarganegaraan yang belum sah secara hukum dapat memicu masalah. Hal ini terutama berlaku jika kewarganegaraan calon masih dalam proses verifikasi atau pengajuan,” terang Ketua AIPI (Asosiasi Politik Indonesia) Komisariat UTSU itu.
“Status Hukum yang belum Inkracht
Jika calon sedang terlibat dalam proses hukum atau persidangan yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), status ini bisa menjadi bahan sengketa atau kerawanan dalam pencalonan,” tambahnya.
Selanjutnya, Dokumen Laporan Harta Kekayanan yang tidak jelas, Ketidakakuratan LHKPN.
“Calon pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ketidaksesuaian atau tidak transparannya laporan ini bisa menimbulkan kerawanan, baik dari segi administrasi maupun Integritas calon,” ujar Anggota Relawan TIK Indonesia tersebut.
“Tertutupnya Sumber Harta Kekayaan.
Ada calon yang tidak secara transparan menyebutkan asal- usul harta kekayaan mereka, yang dapat menimbulkan spekulasi dan potensi permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Lady melanjutkan, bahwa Surat Pengunduran Diri yang tidak sah sebagai pejabat seperti tidak tepat waktu beresiko pembatalan pencalonan. “Pejabat yang mencalonkan diri sebagai Walikota atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Jika surat pengunduran diri ini tidak sah secara hukum atau diserahkan terlambat, calon bisa didiskualifikasi,” tandas Lady.
“Pengunduran diri yang dipertanyakan. Terkadang surat pengunduran diri dipersoalkan oleh lembaga tempat calon bekerja, terutama jika tidak ada bukti bahwa surat tersebut diterima secara resmi,” rincinya.
Belum lagi Masalah Status Kepartaian atas dukungan Partai yang tidak jelas. “Dalam hal calon yang diusung oleh partai politik, dukungan dari partai bisa menjadi masalah jika tidak ada kejelasan mengenai keputusan resmi partai atau jika ada konflik internal di partai yang mengakibatkan dukungan dibatalkan
Koalisi Partai yang bermasalah. Jika calon diusung oleh koalisi partai, persyaratan administratif terkait koalisi ini bisa menjadi masalah jika ada partai yang menarik dukungannnya atau jika perjanjian koalisi tidak dilaporkan dengan benar.,” jelas Lady.
Sementara sebelumnya, Kordiv P3S Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene dalam bagian dari sambutannya menyampaikan, “Pelatihan ini bertujuan untuk memiliki wawasan tentang bagaimana pelanggaran-pelanggaran boleh terjadi beserta penanganan sengketa pidana, administrasi, dan antar peserta,” ucap Runtuwene.
“Pelatihan ini akan memperkuat kapasitas pengawasan pemilu dalam menangani sengketa yang muncul selama tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Kota Manado, sehingga akhirnya Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Runtuwene.