Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaManadoPolitik

Empat Paslon Walikota – Wakil Walikota Resmi Bertarung di Pilkada Kota Manado

3963
×

Empat Paslon Walikota – Wakil Walikota Resmi Bertarung di Pilkada Kota Manado

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Salinan SK Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk Pilkada 2024.(foto: Ridho L Tobing)
Penyerahan Salinan SK Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk Pilkada 2024.(foto: Ridho L Tobing)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – KPU Kota Manado resmi menetapkan 4 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah dinyatakan “memenuhi syarat” untuk mengikuti pilkada Walikota dan Wakil Walikota (pilwako) pada 27 November 2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 533 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan calon peserta pilkada di Kota Manado.

Berikut adalah nama-nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pilwako Kota Manado tahun 2024,

Example 300x600

Pertama, Andrei Angouw – dr. Richard Henry Marten Sualang (AARS) yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga:   KPU Manado Gelar Diskusi Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Kedua, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut yang diusulkan oleh gabungan Partai Nasdem, Golkar dan PSI.

Ketiga, Benny Parasan SH MA D.MIN – Boby Daud yang diusulkan oleh Partai Gerindra dan PAN

Keempat, Jacob Pilemon Audy Karamoy – Lucky Datau yang diusulkan oleh Partai Demokrat.

Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang mengumumkan hal tersebut didampingi Anggota Komisioner KPU Manado Ismail Harun, Ramly Pateda, Hasrul Anom dan Patricia Kuhu, setelah sebelumnya para Komisioner tersebut melaksanakan rapat pleno tertutup di Hotel Four Points, Manado, Minggu (22/9/2024).

Baca juga:   Bawaslu Manado Selenggarakan Pelantikan Panwas Kelurahan untuk Pilkada Serentak 2024

“Kami sudah menyelesaikan beberapa tahapan, yakni penetapan pasangan calon dari sebelumnya bakal pasangan, karena sudah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Ketua KPU Manado Ferley Kaparang disaksikan Ketua Bawaslu Manado, Brilliant J Maengko yang turut hadir bersama jajaran.

Setelah diumumkan, salinan surat keputusan KPU Manado tersebut diserahkan kepada masing-masing LO partai pengusul Paslon dan juga kepada pihak Bawaslu Kota Manado.

Selanjutnya, Kaparang menyampaikan bahwa 4 Paslon ini berhak mengikut tahapan selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut pasangan calon, yang akan dihadiri Paslon dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca juga:   Kapolres Bitung Pimpin Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Razia Sajam dan Miras

Hal ini juga diungkapkannya mengingat pada rapat pleno tertutup sebelumnya, KPU tidak menemukan dan menerima tanggapan masyarakat tentang keempat Paslon ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Manado Brilliant Maengko mengatakan akan terus melakukan pengawasan ketat atas kerja-kerja KPU Manado.

“Kami terus mengawasi sampai tahapan ini, termasuk nanti ketika kampanye, dan bagi petahana juga tetap diawasi, tidak ada yang diistimewakan, dan semuanya kami awasi,” tegas Maengko.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *