Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Kalah di Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali, PT Bank Mandiri Tbk Belum Laksanakan Isi Putusan Pengadilan

426
×

Kalah di Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali, PT Bank Mandiri Tbk Belum Laksanakan Isi Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Suwandy Tjipto, selaku Penggugat, akhirnya bisa bernapas lega setelah perjuangan panjang sejak tahun 2020 menggugat PT Bank Mandiri Tbk di Pengadilan menghasilkan kemenangan yang sempurna.

PT Bank Mandiri Tbk Sudirman mengalami kekalahan di hampir seluruh proses pengadilan, termasuk di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), di mana seluruh permohonan mereka ditolak oleh Majelis Hakim.

Example 300x600

Perjuangan panjang ini dimulai dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2021, yang memutus perkara N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard). Namun, pada tahun 2022, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut setelah Suwandy Tjipto mengajukan banding melalui firma hukum Firman Mustika & Partners.

Baca juga:   Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni Libatkan 6 Anjing K9

PT Bank Mandiri Tbk Sudirman kemudian melakukan kasasi yang diputuskan pada tahun 2023 dengan hasil ditolak. Tidak berhenti di situ, PT Bank Mandiri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada tahun 2024, yang kembali ditolak pada September 2024.

“Seluruh proses peradilan menunjukkan bahwa tuntutan kami beralasan dan patut dikabulkan,” ujar Suwandy Tjipto melalui kuasa hukumnya dari Firman Mustika & Partners, Selasa (5/10/2024).

Baca juga:   Kapolres Bitung lantik dan pimpin sertijab Kapolsek KPS Res Bitung

Pasca kekalahan di Peninjauan Kembali, bagian Legal Corporate PT Bank Mandiri Region Makassar turun gunung untuk bertemu dengan firma hukum Firman Mustika & Partners guna melakukan negosiasi terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Sudirman Manado. Namun, hasil negosiasi tersebut tidak memuaskan.

“Bank Mandiri Sudirman menawarkan 25 juta rupiah sebagai kompensasi kepada Bapak Suwandy Tjipto, serta opsi untuk membayar pokok kerugian saja. Tentu saja ini tidak memenuhi harapan kami setelah perjuangan panjang di pengadilan,” ujar Firman Mustika, kuasa hukum Suwandy Tjipto.

Baca juga:   Polri Berhasil Bongkar Kasus Pornografi Anak Lintas Negara

Kasus ini menyoroti perjalanan panjang di pengadilan yang dialami oleh Suwandy Tjipto. Mulai dari putusan Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2021 yang diputus N.O, dilanjutkan dengan banding yang membatalkan putusan pengadilan negeri pada tahun 2022, hingga kasasi yang ditolak pada tahun 2023, dan akhirnya penolakan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada September 2024.

“Ini adalah kemenangan yang diraih dengan penuh perjuangan dan kami berharap PT Bank Mandiri segera melaksanakan isi putusan pengadilan,” tutup Firman Mustika. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *