Manado, SUDARA.ID – KPU Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas tentang bagaimana para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan maju pada Pilkada di Kota Manado, harus menyiapkan visi dan misi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Manado.
Kegiatan yang digelar selama 2 hari (25-26/7/2024) di Grand Whizz Hotel Kawasan Mega Mas Kota Manado ini menghadirkan Kepala Bapelitbang Kota Manado Liny Tambajong sebagai narasumber yang memberikan wawasan kepada para peserta Rakor, khususnya para pengurus parpol tentang RPJPD Kota Manado tahun 2025-2045 yang akan menjadi acuan para bakal calon Kepala Daerah dalam menyusun visi-misi dan program yang akan ditawarkan kepada masyarakat pada pilkada mendatang.
Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang SH MH mengungkapkan bahwa visi-misi para calon menjadi bagian penting dalam tahapan pilkada, sebagai bentuk bagaimana gambaran masa depan Kota Manado di tangan seorang calon pemimpin.
“Dengan rakor ini, diharapkan Bapaslon dapat memahami regulasi dan menyusun visi, misi, dan program yang berkualitas untuk membangun Manado yang lebih maju dan sejahtera, agar supaya hal-hal yang penting bagi masa depan masyarakat Kota Manado itu terwakili oleh visi-misi dari calon yang akan bertarung di Pilkada 2024,” ucap Kaparang, Jumat (26/7/2024).
Kaparang juga menyampaikan bahwa dengan digelarnya rakor ini menunjukkan betapa pentingnya penyusunan visi-misi bakal calon ini ditengah proses tahapan pilkada yang saat ini sedang bergulir.
“Penyusunan visi-misi ini jadi tahapan yang sangat penting dari tahapan-tahapan lain yang beririsan dengan pendaftaran calon untuk partai politik Walikota dan Wakil Walikota Manado,” tandas Kaparang.
Sehingga memberikan pemahaman melalui Rakor ini kepada parpol dan bakal calon tentang RPJPD dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 menjadi suatu hal yang penting agar penyusunan visi, misi, dan program, selaras dengan RPJPD dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Selanjutnya, mengingat masa pendaftaran pencalonan yang semakin mendekat, Rakor tersebut juga secara spesifik membahas tentang persyaratan krusial untuk para calon, diantaranya persyaratan tentang kesehatan, narkotika serta persyaratan administrasi.
Keamanan pelaksanaan Pilkada, tugas dan kewenangan penyelenggaraan pemilihan KPU Kota Manado juga kode etik bagi para peserta dan penyelenggara Pilkada menjadi diskusi panjang bersama para narasumber yang dihadirkan KPU, diantaranya Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kota Manado Debby Suma, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene, Dosen UPN Veteran Jakarta/mantan Komisioner KPU Manado Dr dr Taufik Pasiak, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate Isyana Kurniasari Konoras, mewakili Kepala BNN Kota Manado dr. Cintami Angjaya, Pasi Intel Kodim 1309/Manado Lettu Inf Apun, Mantan Komisioner KPU Manado Mochamad Syahrul.
Menutup kegiatan tersebut, Ferley Kaparang mengungkapkan harapannya agar paparan yang disampaikan oleh para pemateri dalam rapat koordinasi tersebut, dapat menjadi dasar penguatan regulasi.
“Apa yang sudah dipaparkan pemateri atau narasumber itu bisa menjadi dasar penguatan regulasi,” pungkasnya.