Minahasa Selatan, SUDARA.ID – Seorang menantu laki-laki berinisial JT (35) alias Jeik dilaporkan Ibu mertuanya ke Polsek Tumpaan Polres Minahasa Selatan, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu mertuanya sendiri benama Inneke Evelin Waney (62) warga Desa Tumpaan Baru Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, yang adalah ibu kandung dari istrinya yang berinisial SR yang terjadi di Desa Popareng Kecamatan Tatapan, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (15/3/2024).
JT diadukan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/ 14/ III /2024/ SEK TUMPAAN pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 Jam 10.00 Wita.
Pada uraian singkat peristiwa tersebut disampaikan, korban menemui anaknya SR untuk membicarakan rencana korban untuk menjual motor laut miliknya yang berada di rumah anaknya tersebut dan juga berencana mau memetik buah cengkeh di kebun apabila sudah berbuah, di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minsel, Jumat (15/3/2024).
Ternyata pembicaraan Ibu dan anak tersebut menimbulkan perdebatan diantara keduanya yang berujung pingsannya SR di tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa saat kemudian terduga pelaku JT datang dan langsung memukul korban di pipi sebelah kiri dengan tangannya, sehingga korban merasakan sakit.
Atas perbuatan menantu laki-lakinua tersebut kepadanya, Korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke pihak berwajib agar perbuatan terlapor tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, Polsek Tumpaan menerima pengaduan ini untuk diproses lebih lanjut.