Manado, SUDARA.ID – Polresta Manado mengamankan polisi Gadungan berinisial AYP (34) usai perkosa gadis SCM (24) didalam mobil. Pelaku mengancam korban dengan senjata api dan mengelabui pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan kejadian bermula saat korban SCM bersama pacarnya GS (24) berada didalam mobil di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Manado, pada hari Senin (20/5), sekitar pukul 22.30 Wita.
“Korban, seorang perawat, bersama pacarnya, seorang sopir online, menjadi sasaran pelaku saat sedang berada di dalam mobil. Menurut keterangan korban, pelaku mendekati mobil mereka sambil menggunakan senter untuk menerangi bagian dalam mobil,” ujar Agus, Kamis (23/5/2024).
Agus mengatakan saat pelaku mendekati kendaraan korban dengan senter, AYP mengetuk pintu dan meminta kedua pasangan tersebut membuka pintu mobil. Menurutnya, saat itu pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan memperlihatkan senjata api yang dibawanya.
“Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang dan mengambil alih kursi pengemudi. Sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli,” ujarnya.
Agus membeberkan cara pelaku mengintimidasi kedua sejoli saat itu. Ia mengungkap, pelaku mengancam korban akan mebawa SMC dan GS ke Mapolda Sulut.
“Dengan ancaman akan memviralkan kejadian tersebut dan membawa mereka ke lapangan Polda Sulut. Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya didalam mobil, sementara GS disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya,” terangnya.
Agus mengatakan sebelum menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengarahkan SCM dan GS untuk meletakkan ponsel milik mereka di Dashboard mobil agar aksinya tidak di dokumentasi korban. Kendati demikian, polisi berhasil mengantongi jejak pelaku saat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Charlie dan Tim Delta segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.
Agus membeberkan pelaku berhasil diamankan di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado pada Kamis (23/5), sekitar pukul 01.30 Wita. Pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti saat pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua ponsel Samsung (A55 dan A14), helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short,” pungkasnya.