Manado, SUDARA.ID – Bawaslu Manado menorehkan beberapa catatan kritis terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 yang digelar KPU Kota Manado dalam rapat pleno terbuka di Luwansa Hotel Manado, Sabtu (10/8/2024) sore.
Diketahui, dalam rapat pleno terbuka untuk Rekapitulasi DPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Manado telah menetapkan jumlah DPS sebanyak 343.932 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 677 yang disebar di 87 Kelurahan se-Kota Manado.
Rapat Pleno tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Manado yang dipimpin langsung oleh Ketua Briliant J Maengko bersama dua Koordinator Divisi Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer beserta jajaran Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam).
Demi mewujudkan data pemilih pilkada yang berkualitas, fungsi pengawasan untuk tahapan pemutakhiran data ini telah dilakukan Bawaslu Kota Manado bersama jajaran sejak dimulainya masa pencoklitan oleh pantarlih pada 24 Juni 2024 lalu.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya saran perbaikan dan masukan yang dilayangkan pihak Bawaslu hingga masa coklit berakhir sampai dengan dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi coklit di tingkat Kecamatan.
Terkait dengan pleno rekapitulasi DPS Pilkada KPU Kota Manado ini, Ketua Bawaslu Kota Manado menyampaikan beberapa catatan, diantaranya, “Ada selisih 1.881 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) hasil pleno DPS KPU Kota Manado kemarin dari 31.459 saat pleno PPK (Kecamatan) menjadi 33.340,” ungkap Maengko.
“Dimana kebanyakan adalah hasil tabrak data KPU Kota Manado sesuai data ganda dari Kemendagri, artinya pemilih tidak memenuhi syarat, bertambah tanpa verifikasi faktual melalui pencocokan dan penelitian dilapangan,” terang Maengko.
Verifikasi faktual atas data Kemendagri ini sebelumnya sudah pernah diingatkan Bawaslu pada saat Rapat pleno di tingkat Kecamatan.
“Saat pleno DPS Kota Manado pada Kecamatan Mapanget dan Malalayang, kami sudah ingatkan secara umum mengenai data ganda ini yang menambah pemilih tidak memenuhi syarat, agar diverifikasi faktual,” ucap Maengko.
Pentingnya verifikasi faktual ini, menurutnya bukannya tanpa sebab, Maengko selanjutnya mengatakan, “Benar hak pemilih tidak hilang sebab itu data ganda dan satunya dibuat MS (memenuhi syarat) pada data dokumen terakhir/terbaru, tapi yang menjadi keraguan kami ketika itu tidak diverifikasi secara langsung jangan sampai ID terakhir tersebut salah atau orang tersebut telah kembali ke domisili asal sebelumnya,” timpal Maengko.
“Kami mencontohkan gugatan di MK salah satu partai terkait pemilih yang memiliki data ganda, dimana dia memiliki 2 ID dan ID terbaru ada di daerah luar kota Manado. Tapi saat itu dia menggunakan ID yang lama dan diberikan 5 surat suara saat pemilu kemarin. Saat ini melalui penelusuran kami ybs terdaftar, benar di daerah luar kota Manado artinya benar dia mengggunakan ID ter-updatenya namun saat pemilu 6 bulan yang lalu dia menggunakan identitas lama,” beber Maengko.
“Memang ini kasuistik dan tidak bisa digeneralisir namun KPU Kota Manado perlu berhati-hati dengan hal ini,” kata Maengko menandaskan.
Catatan berikutnya, Maengko juga menyoroti ketidakhadiran pihak pemerintah dan partai politik dalam Rapat pleno DPS tersebut.
“Selanjutnya saat pleno berlangsung hingga akhir tidak dihadiri oleh pihak pemerintah ataupun partai politik, hingga diketok palu dan penandatanganan berita acara oleh KPU Kota Manado,” sebut Maengko.
“Tentunya ini menjadi catatan kritis bagi kami sebab pleno terbuka ini harus dilaksanakan secara transparan dan diketahui oleh seluruh elemen masyarakat. Padahal dihari sebelumnya saat rakor, kami telah mengingatkan untuk bisa mengundang partai politik yang nantinya akan mengusung para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sehingga mereka bisa memahami proses penetapan DPT semenjak DPS,” ujar Maengko.
Sebelumnya pada saat rapat pleno, terkait masukan dari Bawaslu Kota Manado ini, Komisioner KPU Manado Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ismail Harun menyampaikan bahwa KPU Manado akan segera menindaklanjuti permintaan Bawaslu terkait Pemilih Pindah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di masing-masing Kelurahan. KPU Manado juga mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberikan jawaban tertulis kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sesuai rekomendasi pleno.
“Dalam rapat pleno tadi, Bawaslu meminta kami untuk merinci Pemilih Pindah dan pemilih TMS di setiap kelurahan. Kami sedang mempersiapkan data tersebut untuk ditindaklanjuti. Kami juga telah mengarahkan PPK untuk memberikan jawaban tertulis kepada Panwascam,” ujar Ismail.
Ismail juga mengakui bahwa sebelum melakukan penetapan, KPU Kota Manado telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Manado terkait adanya pelanggaran administrasi yang sempat dilakukan PPK dalam penjumlahan.
Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang menghaturkan apresiasi dan terima kasihnya atas kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Manado terkait tahapan pemutakhiran data pemilih sementara ini.
“Ini kegiatan yang sangat penting, terkait dengan pemutahiran Data Pemilih Sementara di Kota Manado. Terimakasih kepada teman-teman Bawaslu yang telah memantau dengan serius jalannya Rapat Pleno terbuka ini,” hatur Kaparang.