Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye di Mercure Hotel Manado, Rabu (18/9/2024) siang.
Rakor tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan ber akuntabilitas publik terlebih khusus pelaksanaan di Minsel.
Kadiv Teknis Hanny Porayow mengatakan bahwa dalam waktu dekat kita akan diperhadapkan dengan tahapan kampanye yang pelaksanaannya selama 60 hari.
“Tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 selama 60 hari kita akan melaksanakan kampanye, sebelumnya hari Minggu tanggal 22 September 2024 dilaksanakan penetapan pasangan calon kemudian hari selanjutnya dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.” terang Porayow saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terkait pelaporan dana kampanye partai politik sudah harus secepatnya memasukan laporan awal dana kampanye (LADK).
“Dana kampanye harus menjadi perhatian dari parpol ataupun liaison officer (LO) pasangan calon, terkait pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sudah harus secepatnya dibuka, karena tanggal 24 wajib memasukan LADK (laporan awal dana kampanye),” jelasnya.
Ia pun berharap bahwa output dari rakor ini bisa tepat sasaran, dan bisa disosialisasikan dengan baik dan benar kepada stakeholder dan masyarakat minsel pada khususnya.
Diketahui hadir sebagai peserta rakor, tiga divisi PPK se-Minsel, Ketua Panwascam se-Minsel, parpol dan LO pasangan calon.
(liv)