Amurang, SUDARA.ID – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) James Tombokan angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minsel.
Ia membantah dengan tegas tudingan adanya skenario atau kesengajaan untuk mengendapkan dana APBD di Bank SulutGo.
Menurut dirinya keterlambatan tersebut disebabkan oleh karena adanya gangguan pada penerapan Sistem Keuangan (SIPD RI).
“Terkait informasi yang beredar di media sosial sehubungan dengan keterlambatan pembayaran gaji pada beberapa ASN di Minsel dan adanya skenario atau kesengajaan untuk mengendapkan dana APBD di Bank SulutGo, itu adalah pernyataan yang tendensius dan jelas itu tidak benar,” tegas Tombokan, Jumat (15/3/2024).
Ia mengakatan bahwa adanya anggapan dana yang ada di KASDA akan memberi keuntungan kepada seseorang ataupun pribadi, itu juga tidak benar.
Lanjut dirinya menerangkan bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemkab Minsel atas penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank SulutGo adalah terima melalui jasa giro dan deviden atas penyertaan modal.
Pendapatan ini nantinya masuk sebagai PAD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk untuk gaji dan operasional anggota DPRD.
(*/zuf)